Kamis, 20 Februari 2014

Acuan yang utama (bag.1)

Untuk yg muslim yaa

Yang paling tahu dan paham mengenai suatu mesin motor mungkin bukan pemilik motor tersebut, mungkin bukan juga montir di bengkel.yang paling paham mungkin adalah insinyur yang mendesain,dan membuat mesin motor tersebut.Dan sang insinyur membuat buku panduan mengenai cara kerja dan seluk beluk mesin tersebut.

Kalau dianalogikan motor itu adalah kita, manusia. Maka, sebagai muslim, kalaulah kita beriman, tentu kita harus percaya bahwa Allah SWT lah yang paling mengetahui mengenai seluk beluk diri kita,kelakuan kita sebagai manusia.Karena Allah adalah penciptanya manusia. Karena itu Allah pun memberikan buku manual ,pedoman bagaimana cara menjalani hidup kita sebagai manusia di dunia ini, buku manual itu adalah Al-Qur’an.

Karena itu, dalam konteks kita sebagai muslim,karena Al-qur’an adalah pedoman kita yang utama, maka apapun literatur, buku-buku yang kita baca, tokoh2 terkenal  yg kita dengar pendapatnya, atau pendapat kita sendiri, kita tidak bisa langsung menklaim bahwa itu adalah kebenaran.acuan yang utama tetaplah harus Al-qur’an(kalau kita muslim). Jadi mungkin bisa dibiasakan untuk berpikir dua kali apakah literatur yg kita baca, pendapat yang kita dengar sesuai atau tidak dengan pedoman utama kita.

Tapi mungkin kadang kita susah ya memahami makna bacaan Al-Qur’an? Dan karena itu kita jadi malas membacanya, Its okay, tapi jangan ga dibaca sama sekali,berusaha saja dulu,pelan-pelan. Karena dalam QS. 54 ayat 17, 22, 32, 40, disebutkan bahwa “Dan sesungguhnya telah Kami mudahkan Al-Qur’an untuk pelajaran, maka adakah orang yang mengambil pelajaran?”. Ayat ini sampai diulang 4 kali mungkin untuk menegaskan bahwa Al-Qur’an itu sangat bisa untuk kita pahami. Sangat bisa untuk kita ambil pelajaran.Caranya? Saya belum tau juga masbro gimana kongkritnya, tapi mungkin menarik untuk direnungkan lebih lanjut.

Bandung, 21 Februari 2014

Bersambung, masih ada lanjutannya....bagian kedua

0 comments:

Posting Komentar

© Free Like a Swallow 2012 | Blogger Template by Enny Law - Ngetik Dot Com - Nulis